Selasa, 17 Oktober 2017

unsur unsur terbentuknya negara

4 Unsur-unsur Terbentuknya Negara dan Penjelasannya

Pada kesempatan kali ini mimin akan membahas mengenai unsur-unsur trbentuknya negara. Mungkin sebagian adri and sudah pernah mempelajarinya ketika duduk diabngku sekolah. Nah, pada kesempatan kali ini mimin akan membahasnya secara ringan dan mudah dipahami. Untuk itu pahamilah beberapa penjelasanberikut ini.
Menurut konvensi montevideo 1933, syarat berdirinya suatu negara haruslah memnuhi unsur-unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif merupakan unsur pembentuk negara yang berasal dari dalam sebagai syarat pembentuk ketatanegaraan suatu negara. Unsur konstitutif berupa rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga hal ini mutlak yang harus ada bagi terbentuknya suatu negara. Unsur deklaratif merupakan unsur pembentuk negara yang berasal dari luar, yaitu pernyataan dari negara-negara berdaulat yang lain bahwa mereka mengakui kedaulatan suatu negara tertentu. Berikut uraian serta penjelasan berikut ini.

1. Rakyat

Rakyat adalah sekumpulan manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membantuk negara. Rakyatlah yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Rakyat dalam suatu negara dapat di bedakan menjadi berikut.
  1. Penduduk dan Bukan Penduduk
    Penduduk adalah mereka yang telah memnuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan undang-undang yang berlaku dalam suatu negara dan bertujuan untuk menetap di wilayah negara tertentu. Bukan penduduk adalah mereka/orang-orang yang bertempat tinggal di suatu negara hanya untuk sementara waktu.
  2. Warga negara dan bukan Warga Negara
    Warga negara orang-orang yang berada di wilayah suatu negara. Bukan warga negara adalah orang-orang yang berada diwilayah suatu negara yang berniat hanya sementara waktu dan tunduk pada pemerintah negara dimana ia berada.
  3. Bangsa
    Menurut Ernest Renant, bangsa adalah satu jiwa atau satu asas kerohanianyang ditimbulka oleh adanya kemuliaan bersama dimasa lampau atau bangsa tumbuh karena adanya soidaritas kesatuan.

2. Wilayah

Wilayah atau daerah adalah tempat berlindung bagi rakyat sekaligus temptat bagi pemerintahan untuk mengorganisasi atau menyelenggarakan segala kegiatan pemerintahan. Wilayah meliputi wilayah daratan, lautan, dan wilayah udara. Pahamilah beberapa penjelasan berikut.
  1. Wilayah daratan
    Wilayah daratan adalah wilayah permukaan bumi dengan batas-bats tertentu dan di dalam tanah permukaan bumi. Batas wilayah negara berdasarkan perjanjian dengan wilayah negara tetangga, baik bilateral, multilateral, maupun internasional. Wilayah negara Republik Indonesia berada di wiloayah garis khatulistiwa dan memiliki batas astronomis 6 derajat LU-11 derajat LS dn 95 derajat BT-141 derajat BT.
  2. Wilayah Laut
    Wilayah lautan Indonesia adalah wilayah air yang berupa lautan dan berada dalam batas negara tertentu. Batas wilayah laut negara Republik Indonesia ditetapkan sebagai berikut.
    *Laut teritorial adalah batas wiloayah laut indonesia yang ditentukan 12 mil laut diukur dari garis yang ditarik dari garis dasar ketika air surut ke arah laut bebas.
    *Zona bersebelahan adalah batas laut yang ditentukan selebar 12 mil dar laut teritorial atau selebar 24 mil laut.
    *ZEE/Zona Ekonomi Eksklusif adalah batas laut suatu negaraselebar 200 mil diukur dari garis dasar ketika air surut.
    *Landas benua adalah wilayah daratan yang berada dibawah laut diluar Zona Ekonomi EKsklusif.
    *Landas Kontinen adalah daratan yang berda dipermukaan laut diluar dari laut teritorial sampai kedalaman 200 meter lebih jauh.
    *Laut pedalaman merupakan latan dan selat yang berada di sisi dalam garis dasar, yang menghubungkan suatu pulau termasuk kedalam wilayah suatu negara.
    Mengenai wilayah laut, ada dua konsepsi wilayah kelautan yang berbeda, yaitu sebagai berikut.
    1.)Recht Nullius adalah wilayah laut yang tidak ada yang memiliki, sehingga siapa saja boleh memilikinya.
    2.)Recht communis adalah laut milik bersama dalam masyarakat, sehingga laut tidak boleh dimiliki suatu negara tertentu.
  3. Wilayah Udara
    Willayah udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah darat dan wilayah laut suatu negara. Kekuasaan wilayah udara diatur dalam Perjanjian Paris 1919 dengan ketentuan sebagai berikut.
    *Negara yang merdeka dan berdaulat berhak untuk mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dalam wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, telekomunikasi, penerbangan satelit, penerbangan umum, dan lain-lain.
    *Suatu negara mempunyai kedaulatan penuh atas ruang udara di atas wilayah daratan dan wilayah laut teritorialnya sampai ketinggian tidak terbatas.
  4. Wiayah Ektra teritorial
    Wilayah ekstrateritorial adalah semua tempat yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara meskipun tempat itu pada kenyataannya berada di wilayah negara lain. Wilayah ekstrateritorial dapat dibedakan menjadi berikut.
    1.) Kapal yang berlayar dan berbendera suatu negara tertentu untuk kepentingan hukum atau kekuasaan suatu negara, baik di laut maupun laut teritorial negara lain dianggap floating island atau pulau terapung.
    2.) Tempat kedutaan atau perwakilan diluar negara adalah tempat perwakilan suatu negara di negara lain yang memiliki bendera di tempat perwakilan itu.

3. Pemerintah Yang Berdaulat

  1. Pemerintah yang berdaulat
    Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Kekuasaan yang dipegang pemerintah sejatinya adalah kekuasaan rakyat. Rakyat sangat menghormati keputusan dan kebijakan pemerintah. Pemerintah menghormati rakyatnya dan rakyat juga menghormati pemerintahannya, sehingga negara lain juga segan dan menghormatinya.
    • Pemerintah Dalam arti luas
      *merintah dalam arti luas merupakan gabungan dari semua lembaga atau badan kenegaraan yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
      * Pemerintah sebagai gabungan badan kenegaraan tertinggi yang kuasa memerintah dalam arti luas.
      * Pemerintah sebagai gabungan badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah
    • Pemerintah dalam arti sempit
      * Pemerintah dalam arti sempit adalah badan yang mempunyai wewenang melaksanakan k3bijakan negara (eksekutif) yang terdiri atas presiden dan wakil presiden serta kabinetnya.
      * Pemerintah dalam arti sempit sebagai keputusan negara bersama menteri-menteri.
  2. Kedulatan ke Dalam dan Kedaulatan Keluar
    Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dan pemerintah harus ditaati oleh rakyat. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi suatu negara sebagai pemegang kedaulatan yang mampu mempertahankan kemerdekaan dari ancaman yang dapat mengganggu eksistensi keberadaan suatu negara. Sifat kedaulatan adalah sebagai berikut.
    • Permanen, artinya bahwa kedaulatan akan lenyap bersamaan dengan lenyapnya negara.
    • Asli, artinya bahwa kedaulatan tidak diolahirkan dari kedaulatan lain.
    • Bulat, artinya bahwa kedaulatan suatu negara tidak dapat dibagi-bagi dengan negara manapun
    • Mutlak, artinya bahwa dalam negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  3. Macam-macam Kedaulatan
    Beberapa teori tentang legitimasi kedaulatan, antara lain seagai berikut.
    • Kedaulatan Tuhan, Artinya kekuasaan dalam negara berasal dari Tuhan
    • Kedaulatan Raja, artinya kekuasaan negara terletak di tangan raja dan para keturunannya.
    • Kedauatan Rakyat, artinya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat
    • Kedaulatan Negara, artinya kekuasan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan negara, negara sebagai sumber kedaulatan dan pencipta hukum.
    • Kedaulatan Hukum, artinya kekuasaan pemerintah bersumber pada hukum.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Unsur pengakuan dari negara lain tidak merupakan unsur pokok dalam adanya atau berdirinya suatu negara. Melainkan sifatnya adalah menerangkan adanya negara (deklaratif). Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua yaitu de jure dan de facto. Berikut ini adalah penjelasannya.
  1. Pengakuan De Jure 
    Adalah pengakuan resmi menurut hukum internasional, sehingga negara-negara di dunia mengakui eksistensi suatu negara sebagai sebuah negara baru.
  2. Pengakuan De Facto
    Adalah pengakuan menurut kenyataan berdirinya negara dan telah menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya.
Pengakuan dari negara lain merupakan bukan unsur mutlak berdirinya suatu negara, tetapi dari sudut hukum internasional sangat penting dalam hubungan antar bangsa. Moore berpendapat bahwa suatu negara tanpa pengakuan negara lain tidak berarti ia tidak dapat melangsungkan hidunya, tetapi peranan pengakuan dari negara lain itu penting agar dapat mengguanakan atribut negara yang bersangkutan. Fungsi pengakuan dari negara lain adalah sebagai berikut.
  1. Tidak mengasingkan suatu negara dari hubungan internasional
  2. Untuk menjamin kelangsungan hubungan internasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik kepentingan individu maupun antar bangsa.
Nah, dari beberapa penjelasan di atas kita dapat memahami bagaimana terbentuknya suatu negara. Demikianlah 4 Unsur-unsur Terbentuknya Negara dan Penjelasannya. Sekian yang dapat mimin sampaikan melalui artikel ini semoga dapat membantu anda dalam memberikan informasi. Terimakasih telah membaca dan semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar